Melestarikan Warisan,
Membangun Masa Depan.
Wadah profesional bagi Tenaga Ahli Pelestarian (TAP) untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan dedikasi dalam menjaga warisan Nusantara.
🔥 Bergabung dengan ratusan ahli sekarang.
DATA KEANGGOTAAN
Komposisi Tenaga Ahli Terverifikasi Nasional
Total Anggota Aktif
TAP Pemugaran
Asisten TAP Pemugaran
TAP Zonasi
Asisten TAP Zonasi
TAP Pendaftaran
TAP Pemotretan
TAP Konservasi
TENTANG KAMI
Manifesto
PTAPCBI
Meningkatnya pekerjaan pelestarian yang dibarengi dengan jumlah pemegang sertifikat Tenaga Ahli Pelestarian yang selanjutnya disingkat TAP terus bertambah, membutuhkan suatu perkumpulan yang bisa menjadi wadah bersama untuk meningkatkan kapasitas serta meningkatkan profesionalisme dan integritas profesi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa TAP memegang peranan penting dalam menjaga warisan budaya bangsa.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa TAP memegang peranan penting dalam menjaga warisan budaya bangsa. TAP dalam menjalankan profesinya wajib menjunjung etika pelestarian yang termuat dalam peraturan perundang-undangan.
LOGO DAN KONSEP
Komposisi keseluruhan terdiri dari teks dan gambar. Teks berupa huruf-huruf PTAPCBI sebagai nama perkumpulan. Pemilihan huruf dengan merancang font type garis tanpa putus pada setiap huruf, melambangkan keutuhan dan ketekunan dalam pelestarian cagar budaya.

Legalitas Pendirian
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0002112.AH.01.07.TAHUN 2025
TENTANG
PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN TENAGA AHLI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA INDONESIA
Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris INDRO PUTRO S.H., sesuai salinan Akta Nomor 11 Tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat oleh INDRO PUTRO, S.H. tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan TENAGA AHLI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA INDONESIA disingkat PTAP CBI tanggal 12 Maret 2025 dengan Nomor Pendaftaran 6025031234100543 telah sesuai dengan persyaratan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan TENAGA AHLI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA INDONESIA disingkat PTAP CBI;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Memberikan pengesahan Perkumpulan:
TENAGA AHLI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA INDONESIA disingkat PTAP CBI
Berkedudukan di KABUPATEN SLEMAN, sesuai salinan Akta Nomor 11 Tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat oleh INDRO PUTRO, S.H., yang berkedudukan di KABUPATEN SLEMAN.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 13 Maret 2025.
a.n. MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Widodo
SUARA PARA TENAGA AHLI
"Wadah profesional yang sangat membantu standarisasi kerja pelestarian di lapangan sesuai dengan undang-undang."
Ir. Ahmad Fauzi
"Sinergi lintas keahlian di PTAPCBI memudahkan koordinasi pendaftaran cagar budaya yang kompleks."
Siti Rahayu, M.Hum
"Organisasi yang menjunjung tinggi etika dan integritas dalam setiap tahapan proyek pelestarian nasional."
Budi Santoso